Senin, 26 November 2012

KENAKALAN REMAJA

Kenakalan remaja diera moderen ini sudah melebihi  ambang batas yang  wajar. Banyak anak di bawah umur yang sudah mengenal rokok,narkoba dan terlibat banyak tindakan keriminal lainnya ,faktor ini sudah tidak terdapat dipungkuri lagi,kita dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang melalui media elektronik atau kita melihat nya langsung di lingkungan sekitar kita .

Hal tersebut bisa terjadi karenannya ada faktor-faktor yang menjadi prilaku di kalangan remaja sebagai berikut.
          1.Kurangnya ksih sayang orang tua.
          2.Kurangnya pengawasan dari orang tua.
          3.Pergaulan dari teman.
Ada beberapa cara untuk mengatasi dan mencegah kenakalan di kalangan remaja kususnya untuk diri kita sendiri agar tidat trjerumus kedalamnnya diantaranya.perlunya pendidikan agama sejak dini yang rutin yang berguna untun mempertebal keimanan diri kita senditi,mempunyai konsep yang benar.

OBYEK WISATA DI DUSUN SINOM

Di dusun sinom mempunyai obyek wisata yang terkenal di dusun sinom yang diberi nama,bukit Watugede yang terletak di sinom lor RT.06 RW.05 dengan ketingian sekitar 1000 meter disana terdapat berbagai macam-macam tumbuhan yang unik dan untuk mencapai ke bukit itu menempuh jarak sekitar 10 meter setelah sampai disana .

Sekelilingnnya terdapat pemandangan yang sangat indah disana bisa melihat rumah penduduk disekitarnnya dan bisa juga melihat kota kecamatan nglipar,udaranya sangat sejuk dan tempatnnya sekali dan sekelilingnnya dikelilingi pohon-pohon yang rimbun dan dan bisa menikmati  ocehan burung yang berkicau.

Pada sat bulan ramadan pada pagi hari dipenuhi pengunjung pada sat habis salat subuh sambil melihat terbitnnya mata hari,apa lagi pada waktu sore pemandangannya indah dan anginya kencang .

Mungkin anda tertarik tertarik dengan obyek wisata di dusun saya silahkan datang kedusun saya. 

Senin, 12 November 2012

Doa Pembuka Jalan


Doa Pembuka Jalan

Oleh : Sholehan Latundo
Jika kita renungkan lebih mendalam, tujuan paling penting amalan keagamaan adalah untuk mendidik agar kita memiliki penghayatan dan menanamkan kesadaran Ketuhanan (rabbaniyah) yang sedalam-dalamnya. Salah satu usaha dalam proses menumbuhkan semua itu adalah berdoa.
Makna doa secara bahasa (etimologis) adalah menyeru atau mengajak. Karena itu, doa sesungguhnya lebih daripada sekedar memohon atau meminta sesuatu. Tetapi berdoa adalah untuk menyeru Allah, membuka komunikasi dengan Sang Maha Pencipta, dan memelihara kebersamaan dengan Tuhan. Berdoa adalah untuk totalitas menyerahkan diri kepada Allah, asal serta tujuan hidup manusia dan seluruh alam.
Jadi berdoa sangat berhubungan dengan keinsyafan, penghayatan menyeluruh akan makna dan tujuan hidup. Doa adalah otak ibadah dan merupakan senjata orang mukmin. Karena doa merupakan titik sentral pertumbuhan kesadaran Ketuhanan.
Setiap agama mempunyai ritual doanya sendiri-sendiri dan ungkapan-ungkapan doa dalam semua agama adalah mirip, yakni memuji Tuhan, memohon rahmat dan ampunan, menyatakan kesetiaan dan ketundukan, meminta kedamaian, serta memohon perlindungan dan kasih sayang Tuhan. Dalam berdoa, kita bukan mencari keuntungan praktis tetapi keuntungan spiritual; penemuan pengalaman dan kesadaran Ketuhanan diri kita.
Doa merupakan salah satu ibadah terbaik yang bila dilalui, seorang dapat mencapai kesempurnaan diri dan kedekatan kepada Tuhan. Doa hendaknya memiliki dua 'sayap' yang harus dipelihara. Dua sayap tersebut adalah raja' (harap) dan khauf (cemas).
Dengan penuh harap, artinya seseorang senantiasa optimistis dalam menjalani kehidupan ini dan selalu berserah diri kepada Tuhan. Dengan perasaan cemas, dia akan berusaha sekuat tenaga memperbaiki serta menyempurnakan totalitas ketaatan dan ketundukan kita pada Tuhan. Kita harus bertafakur dan mengetahui harus menjadi seperti apakah agar meraih keuntungan spiritual.
Selain itu, doa sebaiknya hanya ditujukan pada Allah secara langsung, tanpa perantara. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, ''Siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan serta yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingatnya.'' (QS An Naml [27]: 62).
Mengapa kita terlalu sombong untuk tidak berdoa dan memohon pada Sang Khalik? Padahal Dia sangat menyukai orang-orang yang berdoa dan akan mengabulkan setiap doa yang dipanjatkan hamba-hambanya yang bertakwa. Wallahu a'lam bish-shawab.

Senin, 05 November 2012

MENANAM TERUNG DALAM POT

Tanaman tak ubahnya seperti manusia. untuk hidupnya tanaman tanaman memerlukan air, makanan (unsur hara ), udara, dan sinar matahari. keempat unsur tersebut harus terpenuhi. demikian halnya tanaman terung dalam pot.kaerna media tanam yang tersedia dalam pot sangat terbatas, agar hidup subur tanaman terung harus tercukupi kebutuhannya. selain kaya unsur haranya derasinya pun harus baik gengan demikian tanaman terung dapat tumbuh subur dan menghasilkan. Terung tergolong tanaman yang memerlukan air cukup banyak meskipun demikian, tanaman sayuran ini tidak menghendaki kondisi tanah yang becek. jadi jika kita menanamnya dalam pot, perhatikan agar media tanamnya  memiliki daya resap air yang tinggi. cara yang gampang adalah dengan mencampur media dengan pasir atau media lain yang tidak menahan air, misalmnya sejam. selain itu, kesehatan tanama, kita dapat menggunakan ember atau bekas wadah cat tembok yang dilubangi bagian sampinya untuk mengalirkan air siraman. namun dapat juga menggunakan pot jadi dari gerabah ataupun plastik yang tersedia di pasar. berapa pot disesuaikan dengan jenis dan usia tanaman. jika menanam jenis terung gelatik (jenis terung yang kecil) cukup memakai pot berukuran tidak begitu besar. akan tetapi jika yang ditanam jenis terung kopet (terong yang besar ),diperlukan pot yang cukup besar.

Senin, 01 Oktober 2012

SATU ABAT DESA KEDUNGPOH

(Gunung Kidul): Menjelang dibukanya Tahun Keagungan 1 Abad Desa Kedungpoh Kecamatan Nglipar Kabupaten Gunung Kidul membuat masyarakat beserta Pemerintah Desa berbenah diri untuk merayakan hari jadi Desa Kedungpoh yang ke 100 Utahn.

Banyak yang telah dilakukan Pemerintah Desa Kedungpoh beserta masyarakatnya untuk terus memperbaiki sarana prasarana serta infrastruktur yang ada di Desa.bahkan saat ini segala persiapan dari mulai Sosialisasi pada masyarakatpun telah dilakukan.

Menurut cerita masyarakat umum Desa kedungpoh diambil dari nama Sungai yang mengalir disekitar penduduk setempat dan Desa Kedungpoh tadinya bersatu dengan Desa Kedungkeris yang dahulu merupakan bagian dari Kerajaan Mataram,semenjak Tahun 1911 ada pembagian Desa-Desa sehingga berdirilah 1 Desa dengan mandiri yang diberi nama Kedungpoh.

Kepala Desa Kedungpoh Edi Susilo menegaskan,”bahwa benar nama Desa Kedungpoh diambil dari nama sungai yang melintasi desa tersebut,sehingga diberi nama Desa Kedungpoh yang berarti simbol kemakmuran dan kehidupan bagi masyarakat kedungpoh sendiri.
Edi menambahkan,”untuk Launching Tahun Keagungan 1 Abad Desa Kedunpoh dilaksanakan pada Bulan April dan sampai saat ini telah mempersiapkan diri,dalam launching nanti kami akan memberikan Penghargaan pada 2 Orang Tokoh Lurah Desa yang telah Wafat dan Berjasa pada Desa Kedungpoh, beberapa kegiatan telah dilakukan dimulai dengan sosialisasi pada masyarakat, perencanaan perumusan dan pengkajian oleh tokoh masyarakat,cipta kondisi masyarakat serta kegiatan sosial budaya.

Untuk itulah pada masyarakat yang Merantau saya berharap bisa ikut dalam Pelaksanaan Tahun Keagungan 1 Abad Desa Kedungpoh,karena kami saat ini telah memiliki IKK(Ikatan Keluarga Kedungpoh)diwilayah Jabodetabek yang diketuai oleh Drs.H.Rubingan Msc(mantan Kepala Sekwan DKI Jakarta).”jelas Edi

Menurut masyarakat setempat Desa Kedungpoh Mulyadi mengatakan,”saya sangat setuju dengan apa yang telah digagas Kepala Desa kami(Red-Edi Susilo)dengan begitu kesatuan dan persatuan Desa kedungpoh yang merantau akan tetap terbina,dan saya juga berharap kepada Kepala Desa kami untuk terus melakukan perkembangan dalam membangun desa kami serta kami sebagai warga akan tetap mendukung pemerintahan desa kami.”jelas Mulyadi saat ditemui wartawan. (arf

Senin, 10 September 2012

SAKIT GIGI 
Perlu diketahui resep yang ada disini sekedar mengurangi atau menghilangkan rasa sakit tidak menyembuhkan dan menghilangkan penyakit. Sebab sakit gigi itu sebenarnya hanya bisa dihindari dengan menjaga kesehatan atau kebersian gigi.Gigi yang selalu sehat,tidak berlubang,menjamin sakit gigi tidak akan muncul. Jika gigi sudah terlanjur berlubang maka harus ditambal,atau setidaknya menjaga kebersiannya secara ekstra.
Resep 1:
5 buah belimbing wuluh (blimbing asam) dicucubersih,dikunyah dengan garam.Ulang beberapa kali sampai sakitnnya hilang.
Resep 2:
Getah pepaya muda diteteskan ke gigi yang sakit dengan bantuan kapas.
Resep 3:
Getah pohon jarak di teteskan pada lubang gigi dan disunbat dengan kapas.Biarkan sampai rasa sakit berkupang.

Minggu, 10 Juni 2012

MEMILIH PAKAIAN KERJA

 
Perempuan identik dengan gaya, termasuk dalam berbusana. Meski daya beli melemah, tak berarti perempuan jadi mati gaya. Banyak cara untuk tetap tampil gaya, asalkan tahu triknya. Tak sedikit yang menjual kembali koleksi busananya dalam garage sale, misalnya. Saat kebutuhan Pakaian Wanita mendesak sedangkan budget terbatas, hunting busana layak pakai di garage sale bisa menghemat pengeluaran Anda, caranya:

1. Bongkar kembali lemari Anda
Audit isi lemari Anda, apakah di dalamnya terdapat busana kerja wajib untuk wanita. Misalkan terusan warna hitam, celana panjang hitam dan biru, pumps warna hitam, atasan putih berkancing, dan sepatu flat hitam. Jaket, aksesori seperti syal, ikat pinggang, dan bros juga bisa sangat membantu penampilan Anda. Busana kerja standar yang Anda miliki, bila dipadupadankan dengan aksesori ini, bisa membuat penampilan lebih menarik.

2. Lokasi belanja sangat menentukan
Busana kerja secondhand bisa dijual dimana saja. Temukan tempat belanja yang sekiranya menjual pakaian berkualitas. Seleksi kembali bazar atau garage sale yang ada dalam daftar belanja Anda. Sejumlah bazar yang rutin diadakan setiap tahun, dan selalu ramai pengunjung bisa menjadi pertanda bahwa model, kualitas, bahkan harga, cukup menggiurkan. Jika sudah berlangganan akan lebih menguntungkan lagi buat pembeli. Jadi, sering-seringlah mencari informasi garage sale berkualitas, dengan melihat lokasi tentunya.
3. Belanja harus punya tujuan
Teliti sebelum membeli menjadi aturan baku, terutama jika Anda punya dana terbatas. Fokus pada apa yang sebenarnya Anda butuhkan. Jangan sampai “kalap” ketika belanja dengan diskon besar-besaran dari toko Pakaian Wanita yang akan menutup atau memindahkan usahanya. Sebelum mendatangi toko barang secondhand, pastikan dulu apa yang Anda cari. Dengan mengontrol hasrat belanja, bisa jadi Anda mendapatkan busana bermerek ternama dengan harga miring.
4. Toko busana vintage bisa jadi pilihan
Gaya busana vintage masih digemari. Sejumlah toko yang menjual busana era vintage pun semakin banyak. Salah satu toko di kawasan Kuningan memiliki sejumlah koleksi vintage yang masih up-to-date. Umumnya busana vintage dibanderol dengan harga yang bervariasi, tergantung kualitas dan model.
Karakter khas dari gaya vintage ini terletak pada keunikan pada potongan terusan atau jaket. Padupadankan saja jaket vintage dengan terusan hitam basic milik Anda di rumah. Sejumlah desain jaket vintage kadang diaplikasikan dengan aksesori tertentu yang bisa dijadikan fashion statement dalam busana kerja Anda.
5. Rawat busana Anda
Seringkali perawatan busana yang kurang baik, seperti cara mencuci, menjemur, atau bahkan menyimpan di lemari, membuat koleksi busana kerja semakin menipis. Agar koleksi tetap terawat,
Jangan pernah mencampur pakaian berwarna. Pisahkan pakaian sesuai warna sebelum mencucinya agar warna pakaian tak pudar atau bahkan luntur. Merawat pakaian kerja juga bisa dengan mengubah kebiasaan Anda. Segera ganti pakaian sepulang dari kantor dengan kaos dan celana bahan khusus pakaian di rumah. Dengan begitu Anda telah memperpanjang umur busana kerja Anda.

SUMBER : http://tatabusanaindonesia.blogspot.com/2012/03/memilih-pakaian-kerja.html

Selasa, 15 Mei 2012

PARIAN DJAKA LODANG

Kembang gedhang arane tuntut 
Gedang klutok akeh isine
Milih pemimpen aja mung monat-manut
Kudu mengerti visi lan misine

Manceng ieak neng kali bagawanta
Sayur mangut bergedel kenthang
Ayo poro sedulur gumergut samekta
Kanti semangat ayo tumandang

Ngayogyakarta kutho budaya
Pasar Ngasem lor tamansari
Para mudha ambok dha ngupaya
Amrih padha urip mandiri

Truk Reng ,Marg, Gong
(Petruk,gareng,Semar,Bagong)
Iku punakawane Pandawa
nasib sing kejeglong-jeglong
nanggung urip, rakuwawa.


Modul
Menerapkan prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja

A.   Menjabarkan UU keselamatan kerja
Berikut ini Kontroversi dan Polemik UU-ITE
Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).

image

Gambar 1. UU ITE sebagai konsekuensi dari sebuah skema konvergensi teknologi dan hukum
UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif (gambar 2). Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

image

Gambar 2. Cakupan Materi UU ITE
Pemerintah mengklaim bahwa UU ini sudah mengakomodasi berbagai masukan dari para stakeholder terkait, dan sudah pula mengacu kepada aturan internasional seperti Brussels Convention on Online Transaction 2002, United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), World Trade Organization (WTO), Uni Eropa (UE), APEC, ASEAN, dan OECD. Namun dalam proses pengerjaannya sampai selesai saat inipun masih ada sebagian kalangan menentangnya bahkan menginginkan judicial review.
Sebelum membahas lebih jauh tentang hal-hal yang masih dipermasalahkan, ada baiknya dipahami dulu tentang apa itu tandatangan elektronik dan apa itu sertifikat elektronik, yang selalu disebut-sebut dalam sebagian pasal pada UU tersebut.

Tandatangan Elektronik

Proses terjadinya tandatangan elektronik (TE) dimulai dengan suatu pesan asli yang dimasukkan dalam suatu fungsi Hash sehingga menghasilkan suatu message digest. Message digest ini sama dengan suatu “sidik jari” sehingga jika ada perubahan sekecil apapun dari message digest ini maka message asli tidak akan dapat direproduksi lagi karena “sidik jari” telah berubah.

image

Gambar 3. Mekanisme Tandatangan Elektronik
Dari gambar tersebut maka yang disebut dengan TE adalah Message Digest yang telah ditandatangani menggunakan private key. Selanjutnya recipient ketika menerima “plain text + tandatangan” akan memisahkan antara “plain text” dengan “tandatangan”.
Bagian “tandatangan“ tadi akan dibuka menggunakan public key yang dimiliki recipient sehingga menjadi message digest (sebut saja message digest A), lalu “plain text” tadi akan dimasukkan ke fungsi Hash yang sama dengan sender, maka muncullah “message digest” kedua (sebut saja message digest B). Maka kedua message digest A dan B ini lalu dibandingkan. Jika sama, berarti tidak ada perubahan dalam proses pengiriman sampai ke recipient.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik

Identifikasi penandatangan suatu dokumen elektronik bukan hal mudah. Jika suatu proses penandatanganan dokumen ini diragukan, maka keabsahannya bisa hilang. Karenanya, agar menjadi dokumen yang dapat dipercaya dan sah secara hukum, maka diperlukan bantaun pihak ketiga yang disebut dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) atau Certificate Authority (CA). CA akan membantu untuk identifikasi penandatanganan dan membantu menghubungkan antara kunci publik dengan subyek hukumnya.
Jika subyek hukum tersebut adalah X, maka X akan meregister kunci publiknya terlebih dulu kepada suatu PSE. Lalu PSE ini akan membuatkan suatu sertifikast elektronik yang merupakan hasil “binding” antara X dengan kunci publiknya. Jadi sertifikat elektronik ini sebenarnya berisi kunci publik X yang dioperasikan secara AND dengan kunci publik X yang sudah ditandatangani oleh PSE.

image

Gambar 4. Proses pembentukan sertifikat elektronik oleh PSE
Dengan demikian jika pengguna Y ingin membuka dokumen elektronik dari pengguna X tadi, maka pengguna Y harus terlebih dulu mendapatkan sertifikat elektronik X. Lalu dengan menggunakan kunci publik dari PSE, maka tandatangan digital (dari PSE) yang ada di dalam sertifikat X akan dapat dibuka. Dengan demikian maka kini kunci publik X bisa didapatkan.

image

Gambar 5. Contoh sertifikat elektronik dan beberapa isinya

Peluang dan Kontroversi

Peluang yang dapat diambil dengan kehadiran UU ITE ini adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.
  1. UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. Pencegahan terhadap sabotase terhadap perangkat digital dan jaringan data yang dapat mengganggu privasi seseorang membutuhkan suatu sistem security yang baik.
Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menjadi praktisi keamanan jaringan. Jika seseorang tidak memanfaatkan internet untuk hal-hal negatif, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan kehadiranUU ITE ini. Karenanya kekawatiran pengusaha Warnet sebenarnya tidak beralasan, mungkin dalam hal petunjuk pelaksanaannya saja yang memang belum jelas karena ada beberapa Peraturan di bawahnya yang belum selesai dibuat.
2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
3. Kegiatan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, implementasi EDI, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan, apalagi jika nantinya sudah kerjasama berupa mutual legal assistance sudah dapat terealisasikan.
4. Walaupun masih perlu ada Mutual Legal Assistance (MLA), UU ini sudah dibuat dengan menganut prinsip extra territorial jurisdiction sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari luar Indonesia, akan bisa diadili dengan UU ini.
5. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.
6. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.
Di balik segala peluang tersebut, muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. Apa saja kelemahan yang menjadi dasar bagi para kalangan yang kontra terhadap kehadiran UU ITE ini ?
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

Referensi

1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008
2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003
3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008
4. M Jafar Elly, Mengoptimalkan UU ITE, Republika 17 April 2008

B.   Menerapkan prosedur standard keamanan manusia

Teknologi informasi dan komunikasi telah sangat maju dan menembus pada hampir semua aspek organisasi. Pengolahan dan penyimpanan informasi telah menjadi aspek yang menentukan kehidupan organisasi. Sehingga standarisasi keamanan informasi secara nasional bagi sebuah pemerintahan negara tentunya juga menjadi sangat penting.
Tujuan utama membuat Standar Keamanan Informasi Nasional (sebutan singkatnya SKIN) adalah agar kegiatan pengamanan informasi pemerintah menjadi efisien dan efektif, sehingga tidak mudah untuk dibongkar pihak asing. Standar keamanan informasi ini penekanannya lebih pada syarat, prosedur, kebijakan, pengelolaan serta pendidikan dan pelatihan. Standarisasi yang dimaksud disini bukanlah standar teknis (spesifikasi), bukan pengarahan ke suatu teknologi atau produk, bukan kumpulan tip serta bukan sebagai jaminan dan berfungsinya sebuah alat keamanan informasi. Pendekatan ini memungkinkan SKIN diaplikasikan dan diterapkan dalam berbagai tipe organisasi dan aplikasi.
Selain itu, SKIN akan memudahkan dalam menciptakan regulasi yang dapat memberikan keputusan apakah sebuah kegiatan keamanan informasi sudah baik atau belum, apakah sebuah informasi perlu mendapat perlakuan pengamanan atau tidak dan juga dapat menentukan sampai tingkat berapa pengamanan yang diperlukan, dan sebagainya. Sehingga regulasi tentang keamanan informasi tidak perlu menciptakan badan/institusi lagi yang khusus untuk mengambil keputusan keamanan informasi atau tingkat kerahasiaan sebuah data/informasi.
Standarisasi yang akan dipakai bisa saja mengacu pada standar internasional yang sudah ada atau bisa juga sama sekali baru disesuaikan dengan kekhasan keadaan di dalam negeri sendiri.
Standar keamanan informasi yang sudah terkenal adalah BS7799 yaitu Code of Practise for Information Security Management, yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris (UKASthe United Kingdom Accreditation Service) dan kemudian diadopsi secara internasional menjadi ISO27001 yaitu Information Security Management System (ISMS) oleh organisasi internasional urusan standarisasi (ISOInternational Organization for Standardization). Sedangkan SKIN mungkin belum dibuat oleh pemerintah Indonesia (saya tidak menemukannya di SNI). Seandainya memang belum dibuat, tulisan ini ditujukan untuk memicu standarisasi keamanan informasi dalam lingkup nasional Indonesia.
Apa yang distandarkan ?
Saat ini informasi adalah suatu aset organisasi penting dan berharga yang harus dilindungi dari ancaman yang mungkin timbul untuk menjamin kesinambungan bisnis dan meminimalisir kerugian atas ketidakamanan yang terjadi. Oleh karena itu, pengelolaan informasi yang baik sangat penting untuk meningkatkan kesuksesan dalam kompetisi disemua sektor.
ISO27001 dalam pengelolaan informasinya berfokus pada melindungi :
- kerahasiaan (confidentiality) : memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang memang berwenang.
- keutuhan (integrity) : menjaga kelengkapan dan keakuratan informasi serta metode pemrosesannya.
- ketersediaan (availability) : memastikan bahwa pihak yang berwenang dapat mengakses informasi dan aset lainnya ketika memerlukannya.
Untuk SKIN, perlu ditambahkan satu syarat yaitu
- tidak dapat disangkal (non repudiation) : memastikan bahwa pihak pengakses tersebut adalah memang pihak yang benar, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai UU ITE tahun 2008 bila diperlukan.
Standarisasi keamanan informasi pada dasarnya adalah mengenai pengelolaan resiko yang dilakukan dengan cara mengembangkan manajemen risiko dan strategi mitigasi melalui pengidentifikasian aset, ancaman dan vulnerabilities serta pengukuran resiko.
Analisa risiko keamanan informasi (security risk assessment) adalah metode untuk memaksimalkan penggunaan aset organisasi yang terbatas melalui pengukuran risiko dan pengelolaan risiko yang dapat ditoleransi. Untuk kemudian dapat menetapkan syarat-syarat keamanan informasi dan jenis pengendalian yang diperlukan untuk meminimalisir ancaman dan risiko tersebut yang disesuaikan dengan benefit organisasi yang paling optimal.
Pengendalian adalah cara yang dipilih untuk menyingkirkan atau meminimalkan risiko ke level yang dapat diterima. Berikut adalah dasar-dasar pengendalian yang biasa digunakan untuk membuat security risk assessment :
1. Pengendalian kebijakan keamanan informasi : ditujukan sebagai dukungan manajemen, komitmen dan pengarah dalam pencapaian tujuan pengamanan informasi.
2. Pengendalian keamanan informasi secara organisasional : ditujukan pada kebutuhan kerangka kerja manajemen yang membuat, menyokong dan mengelola infrastruktur keamanan informasi.
3. Pengendalian dan pengklasifikasian aset : ditujukan pada kemampuan infratruktur keamanan informasi untuk melindungi aset organisasi.
4. Pengendalian keamanan personel : ditujukan pada kemampuan untuk meminimalisir resiko yang timbul akibat interaksi antar/dengan manusia.
5. Pengandalian keamanan fisik dan lingkungannya : ditujukan pada perlindungan terhadap resiko yang timbul secara fisik di tempat/lingkungan sekitar sistem berada.
6. Pengendalian komunikasi dan manajemen operasional : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menjamin ketepatan dan keamanan operasional aset-asetnya.
7. Pengendalian akses : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk mengontrol akses kepada aset-aset organisasi berdasarkan kebutuhan bisnis dan keamanan.
8. Pengendalian pengembangan dan pemeliharaan sistem : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menjamin terintegrasi dan terpeliharanya pengendalian terhadap sistem keamanan informasi yang tepat.
9. Pengendalian kelangsungan manajemen bisnis : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menghadapi hambatan yang timbul sehingga operasional organisasi dapat berjalan dengan baik.
10. Pengendalian kepatuhan : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk secara disiplin mematuhi semua regulasi, peraturan, kontrak dan syarat-syarat yang telah dibuat.




C.   Menerapkan prosedur standard keamanan alat

Keamanan Komputer

Bidang Keamanan Komputer secara terus menerus mengalami perkembangan luar biasa sebab teknologi informasi memiliki pengaruh yang semakin tinggi terhadap bagaimana kita bekerja, berkomunikasi, berbelanja dan menikmati hiburan. Program online dalam Keamanan Komputer meliputi dua bidang spesialisasi utama: Pertama, keamanan jaringan yang meliputi perlindungan jaringan IT dari para hacker , kehilangan data, pencurian identitas, virus dan jenis serangan malware lainnya. Program online yang mempersiapkan pesertanya untuk mendalami ini secara khusus mencakup pelajaran dalam bidang keamanan jaringan, cryptology (baca: ahli membaca kode), sistem operasi dan strategi pemakaian firewall . Alumninya dapat diterima dalam posisi, seperti Spesialis Keamanan Jaringan, Analis Keamanan Teknologi Informasi dan Spesialis Firewall. Tanggung jawabnya bisa meliputi monitoring, evaluasi dan pemeliharaan akun log-on dan password pengguna jaringan, mengidentifikasi dan menangani ancaman, pelanggaran keamanan yang mungkin terjadi, serta menerapkan kebijakan keamanan komputer sebuah organisasi. Kedua, forensik komputer yang meliputi investigasi terhadap kejahatan internet, seperti pencurian identitas, penyalahgunaan hak milik orang lain, pornografi anak-anak di bawah umur dan pengintaian lewat internet. Pesertanya mempelajari secara khusus dan mendalam masalah proses penemuan, pengumpulan dan analisis bukti-bukti digital dari berbagai sumber seperti hard drive komputer dan email, dan penyiapan bukti-bukti untuk melakukan penuntutan kejahatan komputer. Mata pelajarannya yang unik meliputi penggunaan alat-alat keamanan teknologi informasi dan latihan merencanakan, mendeteksi, merespon dan menyehatkan kembali segala kerusakan yang memerlukan bantuan forensik jaringan. Disamping peluang dalam sektor publik, banyak perusahaan sekarang merekrut tenaga ahli guna memonitor dan menginvestigasi pelanggaran karyawan yang terkait dengan komputer untuk melindungi perusahaan dari kerentanan, serta menyelamatkan rahasia perdagangan. Peluang kerjanya meliputi berbagai posisi, misalnya Spesialis Forensik Komputer, Analis Jaringan Keamanan, Investigator IT dan Analis Ancaman Spionase pihak lawan. Silahkan menelusuri program-program pendidikan dalam bidang Keamanan Komputer dari berbagai perguruan tinggi dan universitas, dan mintalah informasi lebih banyak sekarang juga. Semua program dirancang untuk memberikan orang-orang dewasa yang telah bekerja peluang untuk memiliki keleluasaan waktu dan persiapan sungguh-sungguh dan matang untuk memasuki atau maju dalam profesi yang bertumbuh sangat cepat dan menyenangkan ini.


D.    Menerapkan prosedur lingkungan kerja tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan.

1. Kesehatan Kerja di Perusahaan
a. Pengertian Kesehatan
Kesehatan perusahan adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kwalitatif dan kwantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta bila perlu pencegahan, agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Prinsip – prinsip dan dasar – dasar sanitasi dan higiene perlu dipelajari dengan baik sehingga suatu perusahaan pengolahan hasil pertanian akan dapat mengembangkan dan menetapkan metoda ataupun program sanitasi, higiene dan keselamatan kerja yang baik, yang diberlakukan di perusahaan tersebut. Adanya suatu program sanitasi dan higiene yang baku akan dapat digunakan sebagai tolak ukur menilai apakah suatu kondisi saniter telah tercapai dan terpelihara dengan baik atau
belum.

Hakekat higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah dua hal :
1). Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggitingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
2). Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi. Oleh karena hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu negara, maka Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja selalu harus diikutsertakan dalam pembangunan tersebut. Progran sanitasi Higiene perusahaan dan keselamatan kerja baku ini harus mencakup semua aspek produksi. Program ini hendaknya diterapkan mulai dari aspekaspek urusan rumah tangga umum, penanganan dan penyimpanan bahan baku, pengolahan, penggudangan, sampai kepada usaha-usaha pengendalian binatang pengganggu, pembuangan dan penanganan limbah dan fasilitas umum lainnya, sedangkan program higiene terutama mencakup higiene pekerja, meliputi aspek kesehatan umum, kebersihan, dan penampilan umum.
Tujuan utama dari Higien Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan demikian mungkin dicapai, oleh karena terdapatnya korelasi diantara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas keja
atau perusahaan, yang didasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1). Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya, pekerja harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dan cara dimaksud meliputi di antaranya tekanan panas, penerangan di tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penserasian manusia dan mesin, pengekonomian upaya. Cara dan ligkungan tersebut perlu disesuaikan juga dengan tingkat kesehatan dan keadaan gizi tenaga kerja yang bersangkutan.
2). Biaya dari kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan adalah sangat mahal dibandingkan dengan biaya untuk pencegahannya. Biaya-biaya kuratif yang mahal seperti itu meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan oleh karena kecelakaan, terganggunya pekerjaan, dan cacat yang menetap.

b. Kondisi-kondisi Kesehatan Yang Menyebabkan Rendahnya Produktivitas Kerja
Bedasarkan hasil survey dan pengamatan Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja tentang kesehatan yang berhubungan dengan produktifitas kerja diperoleh gambaran terlihat adanya kondisi-kondisi kesehatan yang ditinjau dari sudut produktivitas tenaga kerja sangat tidak menguntungkan. Adapun kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut
1. Penyakit Umum
Baik pada sektor pertanian, maupun sektor pertambangan, industri, dan lainlainnya, penyakit yang paling banyak terdapat adalah penyakit infeksi, penyakit endemik dan penyakit parasit.
2. Penyakit Akibat Kerja
Penyakit seperti pneumoconioses, dermatoses akibat kerja, keracunankeracunan bahan kimia, gangguan-gangguan menatal psikologi akibat kerja, dan lainlain benar-benar terdapat pada tenaga kerja.
3. Kondisi Gizi
Keadaan gizi pada buruh-buruh menurut pengamatan yang pernah dijalankan sering tidak menguntungkan ditinjau dari sudut produktivitas kerja. Adapun keadaan gizi kurang baik dikarenakan baik dikarenakan penyakit-penyakit endemis dan parasitis, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah, dan beban kerja yang terlalu besar.
4. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja sering kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga kerja. Keadaan suhu, kelembaban, dan gerak udara memberikan suhu efektif diluar kenikmatan kerja.
5. Perencanaan
Perencanaan atau pemikiran tentang penserasian manusia dan mesin serta perbaikan cara kerja sesuai dengan modernisasi yang berprinsip sedikit-dikitnya energi tetapi setinggi-tingginya output kerja pada umumnya belum diketahui. Untuk mengatasi pengaruh buruk, dari kondisi-kondisi kesehatan kepada pembangunan tanah air, khususnya meliputi sektor tenaga kerja produktif, maka perlu dibina keahlian higiene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai inti keahlian. Dan perlu dibina keahlian tenaga kesehatan pada tingkat perusahaan dan perlu ditingkatkan pengerahan
tenaga-tenaga kesehatan kedalam sektor produksi.

c. Sanitasi Peralatan dan Proses Pengolahan
1. Lokasi pabrik hendaknya tidak terletak pada arah angin dari sumber pencemaran debu, asap, bau dan pencemaran lainnya, jarak antara sumber pencemaran dengan pabrik tidak boleh kurang dari 100 meter.
2. Bangunan pabrik harus terpisah dari pemukiman dan terbuat dari bahan yang kokoh.
3. Pekarangan di sekeliling lokasi pabrik atau unit pengolahan hendaknya selalu dipelihara kebersihannya. Kebersihan yang terjaga dengan baik akan mengurangi potensi bahaya dan masalah yang mengancam kelancaran proses produksi.
4. Lantai, gang, tangga dan jalan keluar / masuk ruang pengolahan harus bersih, bebas sampah, tidak licin dan tidak berminyak, bebas oli, dan tidak ada air yang menggenang.
5. Kondisi lantai secara umum harus bersih, kedap air, tidak licin, rata sehingga mudah dibersihkan dan tidak ada genangan air.
6. Dinding tembok, jendela, langit-langit, kerangka bangunan, perpipaan, lampulampu
dan benda lain yang berada di sekitar ruang pengolahan harus dalam kondisi bersih.
7. Kondisi umum bangunan harus memperhatikan aspek pencahayaan dan ventilasi yang baik. Ventilasi harus tersedia dengan cukup dan berfungsi dengan baik. Pencahayaan atau penerangan hendaknya tersebar secara merata dan cukup di semua ruangan, namun hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyilaukan.
8. Kamar mandi dan WC, tempat cuci kaki dan tangan juga harus selalu dijaga kebersihannya. Pada fasilitas ini perlu tersedia air yang cukup, tissue / pengering, sabun, dan tempat sampah. WC dan kamar mandi hendaknya terletak jauh dari ruang pengolahan.

d. Penanganan dan Penyimpanan Bahan Baku
1. Alat –alat yang digunakan untuk penanganan dan penyimpanan bahan baku baik alat yang utama atau alat pembantu lainnya harus selalu dalam keadaan baik, utuh dan bersih.
2. Ruang penyimpanan harus selalu bersih, bebas dari binatang pengganggu.
3. Jika bahan baku disimpan dalam kotak-kotak ataupun kemasan lainnya, maka untuk penyimpanannya perlu disusun dengan baik dan teratur, misalnya dengan

menggunakan rak-rak atau pallet. Pengaturan ini bertujuan untuk
mempermudah pada waktu pemeriksaan dan pemeliharaan kebersihan.
4. Tumpahan bahan baku pada lantai hendaknya segera dibersihkan, jangan
dibiarkan tercecer karena dapat mengundang binatang atau pun serangga yang
tidak diinginkan.
e. Peralatan dan Fasilitas Pengolahan
1. Semua peralatan yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan harus selalu
diperhatikan kebersihannya, dan juga alat tersebut harus terbuat dari bahan
yang tidak mudah rusak.
2. Setelah penggunaan alat selesai atau pekerjaan telah selesai semua peralatan
tersebut dibersihkan dan ruangan yang digunakan harus dibersihkan juga
dengan bahan saniter.
3. Saniter adalah senyawa kimia yang dapat membantu membunuh bakteri dan
mikroba
4. Ketel, wadah pencampuran, tong-tong, drum-drum dan peralatan lain yang
mempunyai mulut besar dan terbuka harus dilindungi dari kemungkinan
kontaminasi
5. Semua platform harus dikonstruksi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber
kontaminasi bagi proses atau produk di bagian bawahnya.
6. Air yang digunakan dalam pencucian alat hendaknya air yang bersih yang
memenuhi persyaratan sanitasi, sehingga mencegah kontaminasi. Air bersih
mempunyai ciri-ciri antara lain tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak berbau
f. Fasilitas Penggudangan
1. Ruangan, dinding, bangunan dan pekarangan bangunan harus selalu bersih,
bebas sampah dan kotoran.
2. Barang barang yang disimpan dalam gudang harus diatur dan disusun secara
baik dan teratur, dengan menyisakan jarak yang cukup, baik jarak antar
tumpukan maupun dengan dinding tembok
3. Barang yang telah rusak atau bahan baku yang telah busuk, hendaknya diambil
dan dipisahkan dari barang-barang yang masih baik.


g. Pembuangan limbah
Dengan semakin besarnya skala usaha, maka semakin banyak pula limbah yang
dihasilkan. Maka dari itu perlu dilakukan penanganan terhadap limbah yang dihasilkan
tersebut, seperti :
1. Saluran pembuangan limbah cair harus dikonstruksi dengan baik sehingga proses
pembuangan limbah cair tidak terhambat.
2. Tempat penampungan hendaknya dibuat, jangan langsung dibuang ketempat
umum karena akan mengganggu dan mencemari lingkungan umum.
3. Jika produksi sampah / limbah cair ternyata cukup tinggi, atau telah
mengakibatkan ganggguan pencemaran adalah indikasi awal bahwa masalah
pencemaran itu lingkungan telah terjadi, maka disarankan untuk berkonsultasi
dengan badan pengelolaan limbah.
4. Pemanfaatan limbah adalah sebagai tambahan makanan / minuman untuk ternak
5. Untuk sampah yang kering dan padat perlu disediakan tempat pembuangan
sampah padat yang cukup,baik kebersihannya maupun ukurannya sesuai dengan
jumlah sampah diproduksi.

 Keselamatan Kerja
a. Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya
serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses
produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran
keselamatan kerja, mengingat risiko bahayanya adalah penerapan teknologi, terutama
teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang
yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja
serta orang lainnya, dan juga masyarakat pada umumnya.
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja
dinilai seperti berikut :
1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat
dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik
adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja.
2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas
dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan banyaknya jam kerja tenaga kerja
3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor
kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasikan, misalnya sektor industri disertai
bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-keracunan bahan kimia,
kecelakaan-kecelakaan oleh karena mesin, kebakaran, ledakan-ledakan, dan
lain-lain
4. Menurut observasi, angka frekwensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang
tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu
tinggi.
5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada
faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat
mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Sebanyak 85 % dari
sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia.
b. Keselamatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu
perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Jelas bahwa keselamatan kerja
adalah satu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. Dalam hubungan ini, bahaya
yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
keadaan tempat kerja, lingkungan, cara melakukan pekerjaan, karakteristik fisik dan
mental dari pada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau
dikendalikan.
c. Keselamatan Kerja dan Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan
produktivitas. Produktivitas adalah perbandingan di antara hasil kerja (out put) dan
upaya yang dipergunakan (in put ). Keselamtan kerja dapat membantu peningkatan
produksi dan produktivitas atas dasar :
1. Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang
menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecilkecilnya,
sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.
2. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan
peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisien dan bertalian dengan
tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.
3. Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya dengan partisipasi
pengusaha dan buruh akan membawa iklim keamanan dan ketenagaan kerja,
sehingga sangat membantu bagi hubungan buruh dan pengusaha yang
merupakan landasan kuat bagi terciptanya kelancaran produksi.
d. Latar Belakang Sosial-Ekonomi dan Kultural
Keselamatan kerja memiliki latar belakang sosial-ekonomi dan kultural yang
sangat luas. Tingkat pendidikan, latar belakang kehidupan yang luas, seperti
kebiasaan-kebiasaan, kepercayaan-kepercayaan, dan lain-lain erat bersangkutan paut
dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Demikian juga, keadaan ekonomi ada sangkut
pautnya dengan permasalahan keselamatan kerja tersebut.
Pembangunan adalah bidang ekonomi dan sosial maka keselamatan kerja lebih
tampil kedepan lagi dikarenakan cepatnya penerapan teknologi dengan segala seginya
termasuk problematik keselamatan kerja menampilkan banyak permasalahan
sedangkan kondisi sosial kultural belum cukup siap untuk menghadapinya.
Keselamatan harus ditanamkan sejak anak kecil dan menjadi kebiasaan hidup
yang dipraktekkan sehari-hari. Keselamatan kerja merupakan suatu bagian dari
keselamatan pada umumnya, masyarakat harus dibina penghayatan keselamatan
kearah yang jauh lebih tinggi dan proses pembinaan ini tidak pernah ada habishabisnya
sepanjang kehidupan manusia
e. Metoda Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
1. Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisikondisi
kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan,
pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugastugas
pengusaha dan buruh, latihan supervisi medis, P3K, dan pemeriksaan
kesehatan.
2. Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi atau tak
resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat

keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek
keselamatan dan higiene umum, alat-alat pelindung diri.
3. Pengawasan yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan
perundangan-undangan yang diwajibkan
4. Penelitian bersifat teknik yang meliputi sifat dan ciri bahan yang berbahaya,
penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri,
penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, penelaahan tentang
bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan
patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis dan keadaan fisik yang
mengakibatkan kecelakaan
6. Penelitian psikologis yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang
menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7. Penelitian syarat statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang
terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebabsebabnya.
8. Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik,
sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9. Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnya tenaga
kerja yang baru dalam keselamatan kerja
10. Penggairahan yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain
unuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11. Asuransi yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan
misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika
tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
12. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran utama
efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah,
kecelakaan-kecelakaan terjadi sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu
perusahaan tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja oleh
semua pihak yang bersangkutan.
13. Organisasi K3, dalam era industrialisasi dengan kompleksitas permasalahan dan
penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan
tidak mungkin dilakukan oleh orang perorang atau secara pribadi tapi
memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang
memadai.

Organisasi ini dapat berbentuk struktural seperti Safety Departemen
(Departemen K3), fungsional seperti Safety Committee (Panitia Pembina K3). Agar
organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya :
? Seorang pimpinan (Safety Director)
? Seorang atau lebih teknisi (Safety Engineer)
? Adanya dukungan manajemen
? Prosedur yang sistimatis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi dan moral
pekerja.
Pernyataan di atas sesuai menurut International Labour Office (ILO) tentang
langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja.